03 March 2015

Permohonan Paspor Online (Perpanjangan e-Passport)

PASPOR ONLINE : MUDAH dan TEPAT WAKTU


Pengalaman pertama menjadi PEMOHON ONLINE dalam perpanjangan paspor. Ketika pembuatan paspor pertama kali menggunakan biro jasa hehehehe agar proses lebih cepat dan tidak perlu bolak balik. Tapi hal tersebut tidak lagi saya lakukan karena ada fasilitas PERMOHONAN ONLINE. Permohonan paspor online ini sudah diuji coba oleh beberapa teman dan kerabat dan terbukti MUDAH dan TEPAT WAKTU.

Sebelas bulan sebelum kadaluarsa saya memutuskan untuk perpanjang paspor karena lumayan sering menggunakan paspor utamanya untuk dinas Umrah. Usia paspor yang dapat digunakan untuk apply visa umrah minimal berusia 9 bulan sebelum kadaluarsa. Sementara untuk ke Luar Negeri lainnya 6 bulan. Jadi biar ga mepet-mepet ngurusnya akhirnya cobain perpanjangan TANPA CALO ataupun biro jasa! 

Permulaan sistem ini permohonan paspor online sampai dengan akhir 2014 lebih menyusahkan karena harus upload beberapa dokumen persyaratan. Sejak awal 2015 tidak lagi perlu melakukan upload dokumen persyarata. Hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan permohonan paspor online adalah :

  1. Ketahui jenis permohonan Anda pembuatan baru, penggantian/perpanjangan atau perubahan
  2. Ketahui lokasi kantor imigrasi terdekat dari rumah atau kantor Anda. Dapat Anda akses di sini.
  3. Siapkan Identitas diri (KTP) untuk pengisian data
  4. WAJIB memiliki alamat e-mail
  5. Siapkan dana tunai untuk melakukan pembayaran di Bank BNI Terdekat untuk Paspor Biasa 360.000 dan e-passport 660.000 terdiri dari Biaya Paspor, Biaya Jasa TI Biometrik, dan Biaya Administrasi Bank
  6. Detail biaya dan masa berlaku paspor dapat Anda akses di sini

Pengalam saya kali ini adalah Permohonan Penggantian Habis Berlaku dengan jenis paspor elektronik di KANIM Kelas I Khusus Soekarno Hatta. Sengaja ingin mencoba menggunakan e-passport karena ingin mencoba fasilitas autogate dan juga ingin mengetahui kelebihan e-passport dibandingkan dengan paspor biasa. Sementara itu pemilihan Imigrasi Soetta dikarenakan belum semua kantor imigrasi memiliki layanan e-passport dan mendapat beberapa masukan bahwa di Imigrasi Soetta antrian tertib dan dibatasi 100 pemohon online sehingga lebih teratur. 

Beberapa tahapan yang harus dilalui para Pemohon Online adalah :
  1. Akses permohonan online di sini
  2. Isi seluruh data pada Informasi Pemohon : pastikan Anda mengisi dengan benar dan sesuai dengan identitas diri Anda, dan tepat memilih Loaksi Kantor Imigrasi
  3. Mendapatkan e-mail Bukti Pengantar Ke Bank
  4. Melakukan Pembayaran di Bank BNI dengan membawa print Bukti Pengantar Ke Bank dan Biaya Pembuatan Paspor
  5. Setelah melakukan pembayaran buka kembali e-mail [SPRI] Pendaftaran Paspor Online atas nama SI FULAN pada bagian akhir e-mail Anda akan mendapatkan tautan (link). Klik pada LANJUT atau buka link yang dicantumkan
  6. Anda akan terhubungkan dengan form pendaftaran lanjutan untuk melakukan verifikasi pembayaran dan pemilihan jadwal kedatangan
  7. Kemudian Anda akan mendapatkan e-mail berupa Tanda Terima Permohonan dan Formulir
  8. Datang ke kantor Imigrasi yang telah Anda pilih sesuai dengan jadwal pilihan Anda. Ambil nomor antrian Pemohon Online
    • Pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal baik asli ataupun Fotokopi KTP, KK, Ijazah, Akta Lahir/Buku Nikah, Paspor Lama bagi yang melakukan perpanjangan, Tanda Terima Permohonan, dan Formulir yang telah terisi. 
    • Jika ingin mendapatkan nomor antrian awal pastikan sejak jam 07:00 Anda sudah datang. Nomor antrian pemohon online dan pemohon non-online terpisah. Jadi dapa dipastikan pemohon online akan mendapatkan nomer antrian
  9. Verifikasi dokumen dan foto paspor
  10. Tanda terima pengambilan paspor dan jadwal pengambilan paspor
    • Pengambilan dilakukan pada jam 13:00-15:00
    • Pengambilan dapat diwakilan dengan menyertai surat kuasa bermeterai 6.000
    • Pengambilan maksimal 7 hari setelah yang dijadwalkan

Yang saya alami untuk proses Pembuatan Paspor Online ini adalah saya melakukan Pengisian Permohonan online pada Senin, 19 Januari 2015 kemudian melakukan Pembayaran di Bank BNI pada Jumat, 23 Januari 2015 dan memilih jadwal kedatangan untuk verifikasi dokumen dan foto pada Kamis, 29 Januari 2015 dan Paspor Selesai pada Rabu, 4 Februari 2015.

Sedikit lebih lama proses yang saya jalani karena saya tidak langsung melakukan pembayaran karena beberapa kesibukan. Sehingga saya melakukan pembayaran tertunda 4 hari. Selain itu ketika kedatangan saya tiba di Kantor Imigrasi Soetta pukul 09:00 dan mendapatkan nomer antrian 48. Karena antrian masi lama akhirnya saya tinggal untuk melakukan aktifitas lain di sekitar Tangerang dan kemudian saya kembali lagi jam 11 dan 11:30 tepat saya mendapatkan panggilan verifikasi dan foto. Pada saat pengambilan paspor saya datang tepat waktu jam 13:00 dan sudah ada sekitar 10 antrian di depan saya. Namun ternyata cepat sekali proses pengambilannya sekitar 13:30 paspor baru sudah ditangan dan paspor lama dengan kondisi tergunting pun dikembalikan

TIPS PERMOHONAN PASPOR ONLINE
  1. Jika Anda ingin proses cepat pastikan setalah mengi permohonan online langsung melakukan pembayaran kemudian melakukan verifikasi pembayaran dan pemilihan jadwal kedatangan di hari yang sama. Umumnya pilihan jadwal kedatangan akan muncul sekitar H+3 Misal Anda apply hari Senin maka opsi terdekat untuk kedatangan Anda akan ada di hari Kamis.
  2. PASTIKAN seluruh dokumen sudah terbawa baik asli ataupun fotokopi
  3. Pada saat jadwal foto datang sebelum jam 7 untuk mendapatkan antrian awal-awal agar tidak terlalu lama menunggu
  4. WAJIB menggunakan pakaian berkerah dan DILARANG menggunakan softlense warna
  5. Agar tidak perlu melakukan penambahan dikemudian hari sebaiknya langsung disampaikan kepada petugas agar dicetak 3 suku nama untuk kepentingan ke beberapa negara tertentu
  6. Sebaiknya cuci muka atau berdandan sebelum foto agar Anda tampil cantik/ganteng di foto paspor
  7. Bagi warga Tangerang Selatan belum ada Kantor Imigrasi di Tangerang Selatan. Sehingga terdekat adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Mampang atau di Unit Layanan Paspor Wilayah I Pondok Pinang dan Unit Layanan Paspor Wilayah II Karang Tengah. Selain itu dua alternatif lain adalah ke Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta. Semoga warga Tangsel segera memiliki Kantor Imigrasi 

TERIMA KASIH Dirjen Imigrasi RI telah menyediakan pelayanan ini dan terus memperbaiki dari waktu ke waktu



14 comments:

willy saputra said...

hi kak .. thx info nyaa.

saya coba pra permohonan online tetapi jenis paspor yang tersedia hanya 48H perorangan ?? mohon bantuannya utk e-passport secara online ??

Unknown said...

@ Willy Saputra : untuk e-passport memang bergantung dengan ketersediaan dari masing2 Imigrasi. Semoga segera melimpah ruah kembali stok e-passport

Beau Mignon said...

Infonya bermanfaat bgt mba 😄
Aku lg nyoba perpanjang paspor online, rada deg2an soalnya dokumen2 asli ternyata ada di rmh ortu, dan aku di skg domisili di luar kota. Ternyata msh dikasih waktu 7hari utk datang klo nggk bs datang di tgl yg ditentukan pertama.
Trm ksh infonya mbaa.😃

Beau Mignon said...

Oiya mba, stelah konfirmasi pilih tgl kedatangan, dokumen tanda terima permohonannya dikirim via email kn mba? Stelah brp hari emailnya dtg ya mba? Soalnya udh 3hari blm ada email dari spri.
Mohon infonya ya mba. Mksh..

gani_madura said...

Hi sist.
Assalamu'alaikum

Mo nanya. kalo kita perpanjang paspor lama ke paspor elektrik tapi masa berlaku paspor lamanya masih sisa 9 bulanan gitu kira2 bisa gak ya?

mohon infonnya yaa..
thanks ^^

Unknown said...

@Beau Mignon : mohon maaaf baru liat comment di page ini..semoga masalah pedaftarannya sudah beres..saya si dapet emailnya langsung cuma ada beberapa cerita teman yang dapetnya gak lama


@gani_madura : bisa asal masa berlaku paspor 12 bulan ke bawah..jadi 9 bulan masuk katergori sudah bisa perpanjang baik ke paspor biasa ataupu ke paspor elektronik

Unknown said...

Hi mba
Mau tny ya....
sy sekeluarga mau perpanjang paspor scr online nih, selain persyaratan yg disebutkan diatas apakah ada persyratan lainnya spt:
1. Bagi PNS apakah ada semcm surat keterangan
2. Bagi anak 6th pakah ada syarat surat ket domisili
3. Bagi ibu rmh tangga apkh ada syrat lainnya
tks ya mba

Unknown said...

Hay Mbak Henny.
1. Saya kurang tau pastinya..namun yang pernah saya tahu seorang teman berprofesi sebagai polisi diminta copy surat tugas
2. Tidak diperlukan Mbak
3. Tidak ada syarat lain Mbak selama semua dokumen sesuai dan sinkron satu sama lain


selamat membuat paspor

Jihan Balbeid said...

sekedar tambahan informasi..kebetulan hari ini suami jadwal foto dll dengan metode apply paspor online juga di Kanim Jaksel alias Imigrasi Warung Buncit Mampang. Berdasarkan informasi dari Pak Security dan juga pengalaman suami lebih enak dateng jam 11 atau jam 1an alias mepet2 sama jam tutup. antrian cenderung sepi ketimbang pagi2. Kecuali pembaca memang menginginkan sebelum jam 9 selesai ya mau tidak mau dari jam 6 kurang udah ngantriin map aplikasi di teras lobby kantor imigrasi.

filia said...

Halo Mbak Jihan.

Infonya sangat bermanfaat ��
Mau tanya Mbak..
Apakah untuk perpanjangan passport yang sudah kadaluarsa (1 September 2015) bisa dilakukan juga secara online? Apakah ada perbedaan biaya jika dilakukan dengan online atau langsung ke kantor imigrasinya?

Terima kasih.☺

Unknown said...

Hay Mbak Filia..masi bisa Mbak..ga ada koq mbak sama aja..beda usahanya aja hehehe kalo walk in atau langsung lumayan sadis antrian hariannya..baru tengah bulan nov kemarin di cipinang antriannya dibuka dari jam 4 subuh hehehe kalo online kan lebih aman udah pasti dapet jatah harian

Unknown said...

Mba, mau nanya, kalau misal saya ingin memperpanjang 4 passport biasa, itu untuk 1 passport harus bayar dlu baru bisa memperpanjang passport lainnya yah? soalnya tiap buka link yg sama, masuk lagi ke link yang sebelumnya lagi diperpanjang.

Unknown said...

Makasih buat infonya...mau nanya donk..kan untuk nama dianjurkan 3 kata, kalau nama kita hanya 2 kata gimana biar jadi 3 kata?

makasih...

Zukhrufmuslimahanak said...

Mba, kalo kita ga bs dtg pada hr yg sdh d tentukan gmn?